Inilah 9 Syarat Kepemilikan dan Penggunaan Senapan Angin bagi Pemburu Pemula

Inilah 9 Syarat Kepemilikan dan Penggunaan Senapan Angin bagi Pemburu Pemula

Inilah 9 Syarat Kepemilikan dan Penggunaan Senapan Angin bagi Pemburu Pemula – Salam satu laras!!!  Untuk para berilers yang masih mengganggap bahwa Senapan tak lebih dari mainan anak-anak yang di jual bebas  Anda  sepertinya tidak salah. Hal ini karena alat untuk olahraga menembak yang satu ini memang bisa dimiliki oleh siapa saja. Tapi asal mampu membayar harganya.

Inilah 9 Syarat Kepemilikan dan Penggunaan Senapan Angin bagi Pemburu Pemula

Peredaran Senapan Angin di masyarakat memang masih sangat di lema. Di  satu sisi, pemerintah lewat Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga sudah jelas-jelas mengatur bagaimana penggunaan Senapan Angin. Namun di sisi yang lain, Senapan sudah terlanjur beredar luas sebelum peraturan tersebut keluar.  Dan cukup sulit bagi aparat kepolisian untuk menegakkan peraturan tersebut.

Dan sebagai pengguna sekaligus penikmat dan pecinta olahraga menembak. Tentu kita wajib bertanggungjawab pada penggunaanya. Termasuk juga peredarannya. Baik kepada diri sendiri sekaligus juga kepada sesama penikmat olahraga senapa angin. Tidak ingin bukan, olahraga yang kita cintai ternyata punya citra buruk di masyarakat.

Ada tahap-tahap yang harus dipahami betul-betul sebelum memutuskan memiliki dan menggunakan Senapan Angin.

Syarat Memiliki Senapan Angin

Dalam masyarakat senapan Angin dimanfaatkan dalam berbagai keperluan. Ada untuk berburu, ada untuk membasmi hama, ada untuk pajangan di rumah sebagai aksesoris dan ada pula untuk olahraga dalam olimpiade atau sekedar hobi menembak.

Nah.. Sementara kalau dilihat dari Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian Senjata Api Untuk Olahraga. Senapan hanya dikenal sebagai olahraga saja. Seperti yang di jelaskan dalam pasal berikut:

  • Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa jenis senjata api untuk olahraga itu terdiri dari senjata api; pistol angin (air Pistol) dan Senapan Angin (air Rifle); dan juga airsoft gun.
  • Pasal 4 ayat (3), Senapan Angin yang masuk dalam kategori senjata api tersebut hanya digunakan untuk kepentingan olahraga. Di mana disitu disebutkan bahwa pistol angin dan Senapan Angin hanya digunakan
  • untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau target. Secara sempit, olahraga menembak sasaran hanya ada dalam pentas perlombaan. Tetapi kalau ditinjau secara luas, berburu juga bagian dari olahraga menembak.
  • Pasal 5 ayat (3) baik Senapan Angin, Airsoft Gun dan Pistol angin hanya dapat kita gunakan pada area pertandingan dan latihan.

Dan Karena hukum hanya menghendaki Senapan Angin digunakan dalam area pertandingan dan latihan. Artinya hukum juga memberikan syarat terkait kepemilikanya. Hal ini bisa kita lihat di peraturan yang sama, tepatnya pada Pasal 12.

Baca Juga : Kategori Produk Senapan Angin Sharp

Mungkin Anda para bedilers banyak yang belum mengetahui ini Jika untuk dapat memiliki dan atau menggunakan Senapan  atau pistol angin untuk olahraga, harus memenuhi persyaratan sebagai beirikut:

  • Harus punya KTA (kartu tanda anggota) klub menembak yang berada di bawah naungan Perbakin. Perbakin adalah persatuan menembak sasaran dan berburu seluruh Indonesia. Hampir seluruh wilayah Indonesia ada cabangnya. Silakan cari terlebih dahulu klub menembak di wilayah anda. Kalau tidak ada buat sendiri klub dengan mengajukan kepengurusan ke Perbakin. Hal ini untuk memudahkan Anda mendapatkan surat izin ini.
  • Batas usia paling rendah adalah 15 tahun dan paling tinggi adalah 65 tahun. Di beberapa negara, batas kepemilikan Senapan Angin adalah 17 tahun. Batas usia tak lain untuk menghindari penyalahgunaan Senapan Angin. Jangan sampai anak-anak yang belum menyadari betapa bahanyanya Senapan Angin menggunakan secara bebas barang tersebut.
  • Surat keterangan sehat baik jasmani maupun rohani.  Anda para bedilers  bisa minta ke dokter surat keterangan yang menyatakan bahwa anda benar-benar sehat. Sebagai pelengkap, datang juga ke psikolog untuk minta keterangan bahwa anda tak punya masalah dengan psikologi anda. Kalau tidak ada, minta saja dari dokter surat keterangan bahwa anda sehat baik jasmani maupun rohani.
  • Punya keterampilan menembak. Sebelum kita memutuskan untuk memiliki dan menggunakan Senapan Angin secara bebas sebaiknya, kita ikuti pelatihan menembak terlebih dahulu. Setidaknya dari pelatihan kita aka tahu standar penggunaan Senapan Angin yang lebih aman. Kita bisa membuktikan kalau kita punya kemampuan menembak dengan meminta surat keterangan pada Pengurus Provinsi (Pengprov) Perbakin. Untuk lebih mudah, uruslah secara bersamaan dalam satu klub.
  • Mengajukan permohonan ijin kepemilikan dan pengunaan Senapan Angin ke Kapolda. Dalam pengajuan ini, juga harus kita lengkapi dengan:
  1. Foto Copy Surat Izin Impor dari Kapolri;
  2. Surat Rekomendasi Pengprov Perbakin;
  3. SKCK;
  4. Surat Keterangan Psikologi dan Kesehatan dari psikolog Polri;
  5. Foto Copy KTA klub menembak di bawah naungan Perbakin;
  6. Daftar Riwayat Hidup;
  7. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk;
  8. Pas foto dengan dasar berwarna merah ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar dan 2 x 3 cm sebanyak 2 lembar.
  • Ijin hanya berlaku selama satu tahun, dan bisa diperpanjang tiap tahunnya. Pada Ayat (9) Pasal 29 Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2012, menyebutkan bahwa ijin untuk Senapan Angin, pistol angin, dan airsoft gun hanya berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang tiap tahun. Terhitungnya sejak mulai ditetapkan.

Dari aturan tersebut terlihat jelas bahwa penggunaan Senapan Gejluk , airsoft gun juga pistol angin wajib memiliki ijin terlebih dahulu. Walaupun memang, kalau dilihat dari sanksinya, peraturan tersebut belum dilengkapi dengan adanya sanksi bagi yang melanggar.

Kalau diterapkan UU Darurat Nomor 12 Tahun 195, rasa-rasanya sanksinya terlalu berat. Di mana disebutkan bahwa saat menyalahgunakan senjata api, bisa dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup selama dua puluh tahun atau hukuman mati.

Cek Juga ini : Rekomendasi mimis senapan angin bisa menggunakan merk mimis baracuda match

Terlepas dari itu semua, sudah pastinya kepolisian berhak menyita penggunaan Senapan Angin yang tidak memenuhi peryaratan tersebut. Apalagi tujuan dari diadakanya peraturan ini adalah untuk menjaga keamanan penggunaan Senapan Angin.

Korban Penyalahgunaan Senapan Angin

Perlu kata ingat bahwa Senapan angin memiliki daya hancur yang hebat. Tetapi sangat mudah untuk kita mendapatkanya tanpa ijin.  Bahkan telah ada beberapa kejadian membuktikan penggunaan senapa angin yang tak tepat bisa mengakibatkan kematian. Setidaknya ada:

  • Edi Susanto 35 tahun warga Sukoharjo, Kab. Pati;
  • Nurwati, warga kab. Malang; dan
  • Arya, anak usia 11 tahun Kec. Ungaran Timur, Kab. Semarang.

Ketiganya meninggal karena penyalahgunaan Senapan Angin. Entah karena disengaja atau tidak, jika setiap penggunaan dan kepemilikan Senapan memenuhi aturan hukum. Kemungkinan besar efek negatif memiliki Senapan Angin sebagai bagian alat untuk olahraga menembak bisa diminimalisir.

Peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, termasuk juga    Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2012, bisa menjadi acuan administrasi bagi kepolisian dalam menertibkan sekaligus pemantauan peredaran jenis senjata olah raga. Baik itu pistol angin (Air Pistol), Airsoft Gun dan juga Senapan Angin (Air Rifle).

Inilah 9 Syarat Kepemilikan dan Penggunaan Senapan Angin bagi Pemburu Pemula

Anda bisa langsung menghubungi nomor custumer service kami yang tertera di bawah ini, klik saja link nya nanti akan menuju ke Whatsapp team CS kami yang siap melayani.

Anda bisa Klik WA dibawah ini agar langsung terhubung ke nomor Custumer Service kami

klik disini wa kami

Selain itu, Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2012 juga sebagai acuhan bagi kita peminat dan pencinta olah raga menembak, baik menggunakan pistol angin (Air Pistol), Airsoft Gun dan juga Senapan Angin (Air Rifle) untuk dilayani dengan baik oleh pihak Polri.

 Biarkan kita memiliki ijin memiliki alat olahraga menembak tersebut tanpa harus merepotkan kita sebagai penghobi. Tidak pula kita sembunyi-sembunyi memilikinya dan akhirnya memperberat kinerja kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.

Naah… untuk itu Para bedilers perlu banget memahami hal ini. selain menembak menjadi hobi kita dan kepemilikan senapan angin menjadi wajib dalm hobi kita, perlu kita pahamin juga mengenai izin kepemilikian senapan angin ini. Salah Satu Laras!!! GSA Sport Indonesia toko senapan angin No #1 terpercaya di indonesia

Baca Juga : Senapan PCP Ghost Warrior Tactical

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2026 GSA Sport Indonesia